Amandemen dan Isi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

A. Perubahan (amandemen) UUD 1945
UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam sidang umum dan sidang tahunan MPR.
  1. Sidang umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 (amandemen pertama)
  2. Sidang umum MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 (amandemen kedua)
  3. Sidang umum MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 (amandemen ketiga)
  4. Sidang umum MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 (amandemen keempat)
B. Isi Undang-Undang Dasar 1945
Secara garis besar isi dari pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut.
• Bab I tentang bentuk dan berkedaulatan (pasal 1).
• Bab II tentang majelis permusyawaratan rakyat (pasal 2 sampai pasal 4).
• Bab III tentang kekuasaan pemerintahan negara (pasal 4 sampai 15).
• Bab IV Dewan Pertimbangan Agung (pasal 16).
• Bab V tentang kementrian negara (pasal 17).
• Bab VI tentang pemerintah daerah (pasal 18).
• Bab VII tentang dewan perwakilan rakyat (pasal 19 sampai pasal 22).
• Bab IX tentang hal keuangan (pasal 23).
• Bab X tentang warga negara dan penduduk (pasal 26 sampai 28).
• Bab XI tentang agama (pasal 29).
• Bab XII tentang pertahanan dan kemanan negara (pasal 30).
• Bab XIII tentang pendidikan dan kebudayaan (pasal 31 sampai 32).
• Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial (pasal 33 sampai 34).
• Bab XV tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan (pasal 35 sampai 36).
• Bab XVI tentang perubahan undang-undang dasar (pasal 37).
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Amandemen dan Isi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945"