Hubungan Pembukaan dengan Pasal-pasai UUD 1945


Sebagaimana dikelahui bahwa dalam Pembukaan UUD 1945 mengandung beberapa pokok pikiran yang merupakan cita-cita nasional dan cita-cita hukum kita, Pokok-pokok pikiran dalarn UUD 1945 itu dijelmakan dalam Pasal-pasal UUD 1945, dan cita-cita hukum UUD 1945 besumber atau dijiwai oleh falsafah Pancasila. Inilah arti fungsi Pancasala sebagai dasar negara.

Sebagaimana diuraikan di muka. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang dijelmakan lebih lanjut dalam Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Dengan tetap menyadari akan keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan tetap memperhatikan hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disimpulkan bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasat 1945 yang memuat dasar falsafah negara Pancasila dengan Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu.

Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 merupakan perwujudan dan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. yang tidak lain adalah pokok-pokok pikiran Persatuan Indonesia, Keadilan Sosial, Kedaulatan Rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan dan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok-pokok pikiran tersebut tidak lain adalah pancaran dari Pancasila. Kesatuan serta semangat yang demikian itulah yang harus diketahui, dipahami, dan dihayati oleh setiap insan Indonesia.
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Hubungan Pembukaan dengan Pasal-pasai UUD 1945"