Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara

  • Mahkamah Agung (MA)
Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.

Kedudukan :
  1. Sebagai lembaga negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua peradilan terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.
  2. Susunan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang.
  3. Calon Hakim Agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh presiden.
  4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung.
  5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung diatur dalam undang-undang.
Tugas dan wewenang :
  1. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap.
  2. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilaan.
  3. Menguji secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
  4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.

  • Komisi Yudisial
Kedudukan :
  1. Bersifat mandiri.
  2. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
  3. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Tugas dan wewenang :
  1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung.
  2. Memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial Sebagai Lembaga Negara"