MATERI KISI-KISI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) (PANCASILA)

Sejarah Lahirnya Pancasila
Sebelum tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia dijajah oleh banyak negara. Misalnya Belanda, Inggris, Jepang, dan Portugis. Sebelum dijajah oleh negara lain, banyak kerajaan-kerajaan besar dan berjaya di Indonesia. Di antaranya adalah kerjaan Mataram, Majapahit, Banten, Demak dan masih banyak yang lainnya, yang selalu melakukan perlawanan terhadap para penjajah.

Negara yang paling lama menjajah di Indonesia adalah Belanda, mulai dari tahun 1908 dan berakhir pada tahun 1942, tepatnya pada tanggal 8 Maret 1942 ketika Belanda kalah oleh Jepang. Sebelum kekalahan jepang di perang Pasifik melawan sekutu, tentara pendudukan jepang berusaha menarik dukungan rakyat Indonesia dengan memberikan janji kemerdekaan pada bangsa Indonesia dan membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945. Sidang pertama BPUPKI tersebut diadakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni untuk membicarakan mengenai dasar ideologi Bangsa Indonesia setelah merdeka, yaitu Pancasila. Secara historis, perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Rajiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah tentang calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Proses perumusan Pancasila tersebut adalah sebagai berikut.
  • Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, menyampaikan rumusan asas dan dasar Negara sebagai berikut.
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah menyampaikan pidatonya, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis naskah Rancangan Undang-Undang Dasar. Di dalam Pembukaan Rancangan UUD itu tercantum rumusan lima asas dasar negara yang berbunyi :
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
  • Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945, dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu :
  1. Paham Negara Kesatuan
  2. Perhubungan Negara dengan Agama
  3. Sistem Badan Permusyawaratan
  4. Sosialisasi Negara
  5. Hubungan antar-Bangsa
  • Ir. Soekarno
Dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, mengusulkan rumusan dasar negara sebagai berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
  3. Mufakat atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Konsep dasar yang diajukan oleh Ir. Soekarno tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila, yaitu sila mufakat dan sila internasionalisme di proses menjadi socionationalism, sila mufakat atau demokrasi, dan sila ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian Tri Sila tersebut dapat diperas lagi menjadi Eka Sila, yaitu Gotong Royong.

Ir. Soekarno mengusulkan rumusan dasar tersebut dengan mengajukan nama Pancasila sebagai dasar negara. Istilah tersebut atas saran seorang ahli bahasa. Usul mengenai nama Pancasila bagi dasar negara Republik Indonesia secara bulat disepakati dan diterima dalam sidang BPUPKI. Dengan demikian, ditetapkan bahwa tanggal 1 Juni disebut hari lahirnya Pancasila.

Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil untuk merumuskan dan menyusun Undang-Undang Dasar dengan berpedoman pada pidato Bung Karno. Dibentuklah panitia sembilan yang terdiri dari Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Mr. AA Maramis, Abikusno Tjokrokusumo, Abdulkahar Muzakir, H. Agus Salim, Achmad Soebardjo, dan Muhammad Yamin yang bertugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai Dasar Negara dan menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
  • Rumusan akhir yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang PPKI adalah sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan inilah kemudian dijadikan dasar negara hingga sekarang bahkan hingga akhir perjalanan bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia bertekad bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak dapat diubah oleh siapapun, termasuk oleh MPR hasil pemilu. Jika mengubah dasar negara Pancasila, berarti membubarkan negara hasil proklamasi (tap MPSR No. XX/MPRS/1966).
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "MATERI KISI-KISI TES WAWASAN KEBANGSAAN (TWK) (PANCASILA)"