Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai Lembaga Negara

  • Mahkamah Konstitusi
Kedudukan :
  1. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Susunan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang.
  3. Mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang.
  4. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
Tugas dan wewenang :
  1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
  3. Memutus pembubaran partai politk.
  4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
  5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau ridak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lama sembilan puluh hari.

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kedudukan :
  1. Merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengolahan dan tanggung jawab keuangan negara.
  2. Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendasi, dan yudikatif.
  3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap privinsi.
  4. Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
  5. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Tugas dan wewenang :
  1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara.
  2. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, an DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sebagai Lembaga Negara"