Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Presiden

Kedudukan : Sebagai pelaksana tugas eksekutif dan legislatif.

Sebagai pengemban amanat rakyat yang mempunyai kedudukan :
  1. Selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutuf dan fungsi legislatif) dan Kepala Negara.
  2. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum.
  3. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali.
  4. Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
  5. Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR.
  6. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
  7. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif):
  1. Menjalankan kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-undang Dasar.
  2. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  3. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
  4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
  5. Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.
Tugas dan wewenang sebagai Kepala Negara :
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan DPR, menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian internasional dengan negara lain.
  3. Menyatakan keadaan bahaya, yang syarat-syarat dan akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengangkat duta dan konsul, serta menerima penempatan duta negara lain.
  5. Dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, memberi grasi dan rehabilitasi.
  6. Dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, memberi amnesti dan abolisi.
  7. Memberi gelaran, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan sesuai dengan undang-undang.
  8. Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden.
  9. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara.
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Presiden"