Sejarah Singkat UUD 1945
UUD 1945 merupakan keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan dan pasal-pasal. Setelah dilakukan amandemen, naskah penjelasan dihapus. UUD 1945 bukan merupakan hukum biasa, namun ia merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi sebagai alat kontrol, yaitu mengontrol apakah ketentuan yang lebih rendah bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Sebagai hukum dasar tertulis, UUD 1945 memiliki kedudukan paling tinggi dalam tata urutan atau hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.
Setelah Jepang mengalahkan sekutu dalam peperangan, Indonesia yang semula merupakan jajahan Belanda beralih ke Jepang. Karena Jepang memerlukan rakyat Indonesia untuk membantu Jepang memenangkan perang Asia Timur Raya, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia apabila rakyat Indonesia membantu Jepang memenangkan perang. Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan Indonesia. Agar Rakyat Indonesia mempercayai janji-janji Jepang, dibentuklah BPUPKI, yaitu Badan yang merancang UUD yang diperlukan Indonesia untuk menjadi negara merdeka, termasuk di dalamnya rancangan dasar negara dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan ketua muda R. P. Soeroso. BPUPKI mengadakan dua kali persidangan. Sidang I dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang II dari tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945.
BPUPKI bertugas merumuskan Dasar Indonesia Merdeka. Hasil Sidang BPUPKI adalah sebagai beriktu.
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memerlukan UUD, berikut dasar negara. Menurut pasal 3 UUD 1945 yang berwenang menetapkan UUD adalah MPR. Mengingat MPR belum terbentuk pada saat itu, maka PPKI yang menetapkan UUD 1945 yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 telah dimuat dan disiarkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 terbit tanggal 15 Februari 1946.
Setelah Jepang mengalahkan sekutu dalam peperangan, Indonesia yang semula merupakan jajahan Belanda beralih ke Jepang. Karena Jepang memerlukan rakyat Indonesia untuk membantu Jepang memenangkan perang Asia Timur Raya, maka Jepang menjanjikan kemerdekaan kepada Indonesia apabila rakyat Indonesia membantu Jepang memenangkan perang. Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan Indonesia. Agar Rakyat Indonesia mempercayai janji-janji Jepang, dibentuklah BPUPKI, yaitu Badan yang merancang UUD yang diperlukan Indonesia untuk menjadi negara merdeka, termasuk di dalamnya rancangan dasar negara dan rancangan pernyataan Indonesia merdeka.
BPUPKI dibentuk oleh Jepang pada tanggal 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat dan ketua muda R. P. Soeroso. BPUPKI mengadakan dua kali persidangan. Sidang I dari tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 dan sidang II dari tanggal 10 Juli sampai dengan 16 Juli 1945.
BPUPKI bertugas merumuskan Dasar Indonesia Merdeka. Hasil Sidang BPUPKI adalah sebagai beriktu.
- Rancangan pernyataan Indonesia merdeka.
- Rancangan pembukaan UUD 1945.
- Rancangan pasal-pasal UUD 1945.
Sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, Indonesia memerlukan UUD, berikut dasar negara. Menurut pasal 3 UUD 1945 yang berwenang menetapkan UUD adalah MPR. Mengingat MPR belum terbentuk pada saat itu, maka PPKI yang menetapkan UUD 1945 yang berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945. Naskah UUD 1945 telah dimuat dan disiarkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II Nomor 7 terbit tanggal 15 Februari 1946.
Posting Komentar untuk "Sejarah Singkat UUD 1945"
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik postingan halaman ini. Centang "Beri tahu saya" untuk mendapatkan pemberitahuan balasan komentar anda.