Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sebagai Lembaga Negara

Kedudukan :
  1. Sebagai lembaga negara.
  2. Susunannya diatur dalam undang-undang.
  3. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum.
  4. Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR.
  5. DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden.
  6. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.

DPR mempunyai fungsi :
  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Tugas dan wewenang :
  1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
  2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  3. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  4. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan.
  5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  6. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
  8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  9. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggung jawaban keuangan negara yang disampaikan BPK.
  11. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial.
  12. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
  13. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan.
  14. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  15. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembnetukan UU.

DPR mempunyai hak :
  1. Interpelasi
  2. Angket
  3. Menyatakan pendapat

Anggota DPR mempunyai hak :
  1. Mengajukan usul RUU.
  2. Mengajukan pertanyaan.
  3. Menyampaikan usul dan pendapat.
  4. Imunitas.
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sebagai Lembaga Negara"