Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sebagai Lembaga Negara


Kedudukan :
  1. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
  2. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
  3. Jumlah anggota DPD di setiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh dari 1/3 dari jumlah anggota DPR.
  4. Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR.
  5. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undand-undang.
Tugas dan wewenang :
1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
2. Dapat mengajukan kepada DPR, RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Membahas RUU tersebut bersama-sama DPR atas undangan DPR sesuai tata tertib DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah.
4. Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan :
  • Undang-undang mengenai otonomi daerah.
  • Undang-undang mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah.
  • Undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah.
  • Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.
  • Undang-undang mengenai pajak, pendidikan, dan agama.
  • APBN.
5. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
6. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota badan pemeriksa keuangan.
Dg Tiro
Dg Tiro Bukan siapa-siapa, hanya orang biasa yang sedang belajar untuk selalu bisa bermanfaat bagi orang lain terutama orang-orang terdekat.

Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sebagai Lembaga Negara"