Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebagai Lembaga Negara
Kedudukan : Sebagai lembaga negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum.
Sebagai pelaksana fungsi konstitutif tugas dan wewenang :
- Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun.
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul perubahan secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah seluruh anggota MPR.
- Melantik Presiden dan wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam sidang Paripurna MPR.
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
- Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhemtikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
- Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR.
2. Memilih dan dipilih.
3. Membela diri.
4. Imunitas.
5. Protokoler.
6. Kuangan dan administratif.
Posting Komentar untuk "Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebagai Lembaga Negara"
Posting Komentar
Silahkan tuliskan komentar Anda sesuai dengan topik postingan halaman ini. Centang "Beri tahu saya" untuk mendapatkan pemberitahuan balasan komentar anda.